Terpidana kasus suap artalyta suryani atau ayin hari ini bebas

Menurut jadwal Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (HAM) Artalyta Suryani alias Ayin sudah
menjalani 2/3 masa tahanannya, hari ini. Kementerian khususnya Direktorat Pemasyarakatan
pun memproses pembebasan bersyarat penyuap
jaksa Urip Tri Gunawan ini. Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono menjelaskan tim pengamatan pemasyarakatan sudah mengeksaminasi proses pembebasan Ayin. Hasilnya, tim setuju agar hak bebas bersyarat diberikan kepada Ayin. Tim ini terdiri dari Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Banten. Tim ini juga sudah
melaporkan hasil eksaminasi kepada Menteri Hukum
dan HAM Patrialis Akbar.

Pertanyaan yang muncul, apakah fasilitas mewah yang pernah didapat Ayin semasa ditahan di Rutan Pondok Bambu tidak menjadi pertimbangan tim? Sebab, syarat lain mendapatkan pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik. Ataukah ada suap menyuap lagi di sini?


Untung Sugiono beralasan pertanggung jawaban
fasilitas mewah yang sempat dinikmati Ayin itu tidak
dapat ditimpakan kepada yang bersangkutan.
"Ruang khusus itu warisan beberapa napi, dari pejabat lama," kata Untung. Jika memang ada yang hendak dimintai tanggung jawab, menurut dia, justru pegawai rutan yang mengizinkan Ayin tinggal di sana. "Jadi pegawai LP itu yang ditindak."
Ayin tinggal menunggu surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat keluar. "Kalau beliau (Menteri Hukum dan HAM) oke, saya langsung tanda tangan,"
katanya. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memastikan terpidana suap Artalyta Suryani bakal bebas. Surat keputusan pembebasan bersyarat pun sudah ditandatangani menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Politisi PAN itu beralasan pembebasan bersyarat bagi seorang narapidana memperhitungkan faktor perbuatan baik maupun kesalahan yang ia lakukan selama di lembaga pemasyarakatan. "Semua kesalahan dicatat di register F. Jadi kalau ada pelanggaran, itu harus dicatat di register F," tuturnya. Register F ini akan diperiksa sebagai bahan pertimbangan. "Tapi ternyata Ayin sampai hari ini tidak diberikan register F," ungkap Patrialis.

Dengan demikian, pihak LP tidak mengetahui catatan-catatan kesalahan maupun pelanggaran yang telah ia buat. "Ini adalah ketelodaran bagian teknis operasional LP," kata Patrialis. Bagaimanapun, ujarnya, apabila Dirjen Pemasyarakatan telah menetapkan bahwa Ayin memenuhi persyaratan untuk bebas, maka ia akan mematuhinya. "Saya akan nurut Dirjen," tutup Patrialis. Hukuman Ayin Dikorting Karena Alasan Kemanusiaan Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Artalyta Suryani. Majelis hakim mengurangi hukuman orang dekat obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia, Sjamsul Nursalim ini dari lima tahun menjadi empat tahun enam bulan saja.

Pengurangan hukuman ini lantaran alasan kemanusiaan. "Dasarnya kemanusiaan, karena dia
tidak menghubungkan orang yang berkepentingan
secara langsung," kata MA. Putusan PK itu meralat vonis lima tahun yang diterima Ayin sejak dari pengadilan tingkat pertama. Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya
menjatuhkan hukuman maksimal selama lima tahun
dan denda Rp250 juta kepada Artalyta. Artalyta
terbukti telah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu. Uang itu dinilai terkait dengan perkara BLBI
yang melibatkan Sjamsul Nursalim. Alasan terdakwa menyerahkan uang sebagai modal usaha bengkel kepada Urip dinilai tidak masuk akal, karena Urip bukan pengusaha dan merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di kejaksaan. Dalam putusan banding, majelis banding menolak permohonan Artalyta dan tetap divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Putusan serupa juga dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi. Saat menjalani hukuman di rutan, Ayin kembali membuat pemberitaan. Satgas Pemberantasan Mafia
Hukum memergoki Ayin di sebuah ruang tahanan
mewah, Januari tahun silam. Fasilitas yang didapat
Ayin, mulai dari pendingin ruangan alias AC, kulkas,
televisi layar datar dan tempat mandi bola untuk bermain anak.

Sumber: tempointeraktif.com

6 comments:

  1. sya terkdang suka bingung dengan hkum disini ya...????

    He..he
    mklumlah masih kcil....
    Tau apa ttg negara...wk..wk..wkk..

    ReplyDelete
  2. Weleh-weleh.. Alasannya koq aneh gitu ya?
    Masak pertimbangan kemanusiaan, bukannya semua tahanan juga kasihan harus meringkuk di sel.. Hwkkk

    Belum lagi fasilitas mewah yg dulu ia dapatkan, malah nyalahin petigas sana!
    Sepertinya memang ada suap-menyuap lagi neh disana.. hiiihihi

    ReplyDelete
  3. Disini apa aja bisa dibeli, harga diri aja bisa dibeli apalagi hukum. Semuanya pasti ada pro dan kontra yang pasti dihadapan pengadilan Tuhan, semuanya tidak bisa berkelit

    ReplyDelete
  4. @Blog Dasista:
    Iya bro, hukum di negri ini kaya kacang goreng artinya bisa di perjual belikan, jangankan kelas ecek2 penjaga lapas orang kredibilitasnya mentri aja gampang di suap!!!!

    ReplyDelete
  5. @Blog Santai:
    Kayaknya itu bukan alasan sob, hehe tapi lebih tepatnya adalah bantahan.... Kalaupun kepala lapas bersih dari suap ayin saya pribadi kurang percaya, bagaimana sepak terjang si ratu suap ini!!!

    ReplyDelete
  6. @Putri Busana:
    Hukum tuhan juga sebenarnya sudah di jatuhkan lewat bencana alam di berbagai daerah di negri ini, sebenarnya itu adalah peringatan tuhan kalo para pemimpin kita mau berpikir sih. Kalo ada bencana yang lebih besar lagi paling2 pemimpin kita cuma bilang "itu adalah fenomena alam" tanpa mau berpikir huh...! harga cabe bombastis yg di salahkan alam hehe lucu ya :D

    ReplyDelete

Tinggalkanlah komentar anda di sini

Baik tidaknya artikel ini hanya pada sebatas tujuan untuk berbagi. baik itu informasi, inspirasi ataupun sekedar basa basi. Baca juga artikel yang lain, terima kasih...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More